Sertifikasi Okupasi Operator Utama Sistem Informasi Geografis

Sertifikasi Okupasi Operator Utama Sistem Informasi Geografis

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Tekns Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial

Sertifikasi Okupasi Operator Utama Sistem Informasi Geografis

-

Rp 600.000

/